JAKARTA.- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyetujui dibentuknya Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Doli mengatakan pembentukan panja tersebut dilakukan sambil menunggu keputusan persetujuan revisi UU Pemilu di rapat paripurna.
Hal itu disampaikan Doli dalam rapat kerja Komisi II dengan KPU, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Usulan pembentukan panja itu berasal dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus.
“Kita masih ada dua masa sidang lagi oleh karena itu untuk mengantarkan syukur-syukur kalau memang kemudian pimpinan DPR kita setuju untuk revisi, sepakat misalnya minggu depan ada paripurna kita jalan,” kata Doli.
“Tapi sambil nunggu itu saya sepakat dari usulan Pak Gaus dan segala macem kita bentuk panja saja. Kita mulai dari panja,” sambungnya.
Doli mengatakan nantinya, panja tersebut akan bertugas menginventarisasi permasalahan yang ada dalam pelaksanaan UU Pemilu. Doli menuturkan inventarisasi itu akan menjadi bahan awal pembahasan revisi UU Pemilu.
“Nanti ini akan menjadi bahan awal kalau suatu saat apakah di masa sidang ini atau di masa sidang berikutnya revisi UU atau perubahan atau penyempurnaan sistem pemilu itu dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, sebenarnya Komisi II DPR telah memiliki draf naskah akademik dan draf RUU mengenai UU Pemilu. Doli menyebut draf itu dibuat saat awal periode DPR 2019-2024.
“Tapi waktu itu keburu COVID-19, nggak jadi. Kenapa waktu itu dibuat di awal periode, karena memang kita menginginkan bicara tentang sistem pemilu itu tidak atau jauh dari pemilu yang bisa ada efek interestnya,” pungkasnya.