Pria asal Kampung Merempan Hulu inisial AG saat berada di Mapolres Siak
SIAK- Polres Siak melalui Satnarkoba meringkus seorang pria inisial AG (33) di Kampung Merempan Hulu, Kabupaten Siak, Senin (13/5) lalu.
“Dari tangan pria berusia 33 tahun itu, Polisi berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram,” Kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasubsi Penmas Aipda Dedek Prayoga melalui keterangan tertulisnya.
Diterangkan Dedek, Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan warga Kampung Merempan Hulu tersebut bermula dari informasi warga yang masuk kepihaknya.
Berangkat dari informasi tersebut kata Dedek, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi memerintahkan tim opsnal untuk melakukan lidik di lapangan.
Tim opsnal dibawah pimpinan Aipda Jon Hendri Napitupulu berhasil meringkus pelaku inisial AG (33) pada Senin (13/5) lalu sekira pukul 23:00 wib.
Pria 33 tahun itu diringkus Polisi di Jalan Penyeberangan, Kampung Merempan Hulu. Dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kepada Polisi, pria itu tak menapik kalau sabu tersebut benar miliknya. Meskipun telah mengakui namun proses hukum untuk pria itu tetap dilanjutkan.
“Untuk saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak, dia terancam pidan penjara maksimal 5 tahun,” tutup Dedek memungkasi.