Potret Asisten II Sekda Kab Siak Fauzi Asni Saat mengikuti Seminar UMKM di Siak Baru-Baru Ini
SIAK-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Koperasi dan UMKM memfasilitasi masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten Siak dalam penerapan perizinan dan pengawasan berusaha berbasis resiko.
Selain itu giat tersebut juga sekaligus dalam rangka penandatanganan MoU antara PT RAPP dengan UMKM Binaannya, acara tersebut berlangsung di Hotel Winaria, Siak, Senin (13/5/2024).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Siak Fauzi Asni yang mewakili Bupati Alfedri saat membuka bimbingan teknis tersebut mengatakan, pelaksanan bimtek ini, diharapkan kepada setiap pelakubusaha menjadi berkembang maju serta mengangkat ekonomi kemasyarakatan di kabupaten Siak.
“Bimtek ini diharapkan menambah pengetahuan dan wawasan bapak/ibu pelaku UMKM. Bagaimana menjalankan usaha secara legal, di samping itu, juga perizinan dan pengawasan berusaha berbasis resiko,” ucapnya Fauzi.
Tidak hanya itu, Fauzi juga bilang, ini juga merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah daerah kabupaten Siak untuk memfasilitasi masyarakat pelaku UMKM dengan memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).
Fauzi menambahkan, lembaga OSS sendiri merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Siak Robiati mengatakan, ada 83 pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai Peserta Bimtek ini, mereka berasal dari kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, dengan tujuan agar mendapat pengetahuan dalam menjalankan usahanya berjalan dengan lancar.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT RAPP. Mereka akan melakukan pembinaan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten Siak agar tumbuh berkembang dilakukan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Dalam menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan pemerintah dengan cara memberikan pemahaman agar usahanya terdata dan mendapatkan jaminan berusaha, untuk itu perlunya kita beri pemahaman terkait legalnya dalam berusaha dan menanggani resiko dalam menjalankan usahanya,” sebutnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau serta motivator pengiat UMKM.