Hukrim  

Jual Sabu, Nenek di Siak Diringkus Polisi Bersama Seorang Pasiennya

Potret Dua Pelaku Narkoba Bersama Barang Bukti Saat Berada di Polsek Ludal


SIAK,  Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, Polda Riau, menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Polisi mengamankan pemuda inisial JA (19) dan seorang nenek inisial SH (59) di jalan lintas pertamina Kampung Rawang kao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak (14/05/2024).

Kedua pelaku itu diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 1 (Satu) Paket Plastik kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu .

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul menerangkan, bahwa penangkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari informasi masyarakat.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Januar.

Lebih lanjut Januar menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, pada minggu (12/5) Sekira pukul 15.00 wib Di jumpai laki-laki sedang berdiri  di tepi jalan seperti orang menunggu seseorang.

Dilihat mencurigakan, kemudian di lakukan introgasi  oleh petugas, pria yang mengaku bernama Jaka Amanda di lakukan penggeledahan dan petugas menemukan 1(Satu) paket yang di duga berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus kotak rokok sampoerna.

Polisi tak puas hanya sampai disitu, petugas terus menggali informasi dan didapat keterangan bahwa 1 paket narkotika tersebut di peroleh dari sdr. Dika yang di belinya dari perempuan yang berada di warung Km 11 Kecamatan Koto Gasib.

Kemudian Polisi mendatangi warung dimana Dika membeli Narkotika dan di jumpai perempuan pemilik warung tersebut.

Kepada Polisi, wanita tua itu tidak mengakui bahwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada Dika.

Kendati demikian, Polisi lantas melakukan penggeledahan di warung wanita tua itu. Disana Polisi menemukam  15 plastik klip merah berukuran kecil, 3 plastik klip merah berukuran Sedang,1 plastik klip merah berukuran besar,1 bungkus promag, 1 buah mancis trindol ,1 buah dompet berwarna coklat lis hitam kotak kotak, 1 buah dompet batik berwarna coklat , uang tunai sebesar Rp 804.000.

Dengan adanya temuan tersebut Polisi menggiring wanita tua dan sejumlah barang bukti ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,”!tutup AKP Januar.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png