Potret kedua Tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul
ROHUL- Unit Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu menyerahkan dua berkas perkara tindak pidana korupsi BBM pada dinas Perkim Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, kepada JPU Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, Jumat (3/5) lalu.
Hal tersebut sebagai mana disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P kepada awak media, Senin (13/5).
“Pengembalian berkas perkara ke JPU setelah penyidik melengkapi P.19 Jaksa, baik pemenuhan kelengkapan formil dan materil di dalam berkas perkara,” ungkap Raja.
Menurut Raja, sejauh ini pihaknya sudah melengkapi semua berkas, tanpa ada satupun kekurangan sesuai petunjuk yang dikirimkan oleh JPU.
“ Tinggal menunggu P.21 dan selanjutnya apabila sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka akan kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ke pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, sambung Raja.
Kasat mengklaim, seluruh berkas perkara tersebut sudah sangat lengkap, pemenuhan syarat formil dan materil serta barang bukti pendukung, selain itu kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan beberapa kerugian negara baik dalam bentuk barang dan uang yang kita simpan di Mapolres.
Perwira bergwlar Doktoral itu juga menyampaikan bahwa untuk membuat semakin terangnya suatu tindak pidana telah diterbitkan surat perintah dan tugas penyelidikan terkait dugaan Perkara Tindak pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja BBM/Gas dan belanja sewa mobilitas darat dengan sumber anggaran APBD Kabupaten Rohul TA.2019, sudah kita mulai sejak Februari 2024 lalu.
Selain itu, kata Raja melanjutkan, sejauh ini sudah ada 14 orang saksi yang kita periksa, selain keterangan ahli auditor BPKP dan hasil audit kerugian keuangan negara, mudah-mudahan minggu ini sudah bisa kita naikan ke proses penyidikan melalui gelar perkara di Dit Krimsus Polda Riau.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Tipikor Polres Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (20/1/2024) dini hari, secara resmi menahan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Rohul inisial HI. HI yang terlihat mengenakan baju rompi orange Tahanan Tipikor Satreskrim Polres Rohul, ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Belanja Transportasi Daerat Tahun 2019, 2020 dan 2021 di Dinas Perkim Rohul dengan nilai sekitar Rp6,2 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Rohul.
Penahanan tersangka HI bersamaan dengan Kontraktor Pemenang Tender JP, setelah mereka menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif oleh tim penyidik di ruang terpisah yakni Ruang Kasat Reskrim Polres Rohul dan Ruang Kanit Tipikor, Jumat (19/1/2024) sejak pukul 10.00 WIB hingga tengah malam.