Dua Pengedar Narkoba di Perawang Saat Berada di Mapolres Siak
SIAK- Dua orang pria di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, terpaksa harus berurusan dengan personil Satnarkoba Polres Siak. Pasalnya, kedua pria berusia 25 tahun itu diamankan Polisi terkait peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.
“ Pria inisial JH(25) dan JS(25), diamankan polisi Jumat (10/5) lalu di jalan pipa, lingkungan damai, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak,” ujar Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi.
Riza mengungkapkan, keberhasilan pihaknya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dilakoni JH dan JS ini, semuanya bermula dari informasi masyarakat yang masuk kepihaknya.
“Bermula dari laporan masyarakat, berangkat dari itu kami melakukan lidik dilapangan untuk membuktikan kebenaran informasi berharga itu,” kata dia.
Lebih jauh Riza menyebutkan, pasca berjalannya penyelidikan dilapangan, anggota berhasil meringkus kedua pelaku di sebuah warung di jalan pipa kelurahan perawang.
Kedua pelaku ini sempat berdalih, seolah mereka tidak terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Perawang. Meskipun begitu, petugas tidak mengenal putus asa untuk menemukan sejumlah barang bukti.
Polisi menggiring keduanya ke rumah pelaku JH, disana Polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Kedua pemuda itu tidak bisa mengelak lagi dan hanya bisa pasrah saat polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di bawah tempat tidur kamar JH.
“Dirumah JH ini, Polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 27 paket, yang disimpan pelaku dibawah tempat tidur,” terang Riza.
Usai ditimbang polisi, diketahui sabu sejumlah 27 paket itu seberat 4,34 gram. Andai saja sabu ini berhasil diedarkan pelaku di Perawang tentu saja cukup banyak generasi muda yang teracuni narkoba.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Polisi menggiring JH dan JS beserta sejumlah barang bukti ke Mapolres Siak.
“Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap keduanya, penyidik akan menerapkan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” tutup Riza memungkasi.