Petugas Identifikasi Dari Polres Kampar Saat melakukan olah TKP dan Mengevakuasi Korban
KAMPAR – Warga Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, dihebohkan atas penemuan sesosok jasad bayi di salah satu kebun kelapa sawit warga Kampung tersebut.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri.
“Benar, salah seorang warga menemukan jasad bayi di areal kebun sawit di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja,” Kata Riko.
Dikatakan Kapolsek, jasad bayi tersebut berjenis kelamin wanita.
Ipda Riko mengungkapkan, kejadian ini berawal pada Minggu (12/5/2024) sekira pukul 08.00 Wib, Erni salah seorang warga desa tersebut bersama orang tuanya Abdul Karim berangkat menuju kebun miliknya yang terletak di RT 011 Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja.
“Sesampai di kebun kelapa sawit tersebut, mereka melaksanakan panen dan mengambil buah kelapa sawit dalam bentuk brondolan,” terang Kapolsek.
Tak lama berselang Erni mengutip brondolan di ujung batas kebun kelapa sawit, sekitar pukul 11.30 WIB, ia melihat ada lalat. Mulanya wanita itu menduga ada bangkai anak kambing.
“Namun setelah mendekati sumber lalat tersebut, Erni terkejut melihat mayat bayi, lalu secara spontan ia berteriak dan memberi informasi kepada pekerja panen lainnya,” jelas Ipda Riko.
Atas temuan tersebut, mereka menginformasikan kepada Agung Wasono selaku Ketua RW 006 Desa Lubuk Sakat dan Erni bersama ketua RT melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Perhentian Raja.
Usai menerima laporan dari warga tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Perhentian Raja langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP.
“Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, ditemukan darah di sekitar pondok, karpet plastik dan kain umbul-umbul. Diduga sebagai alas yang dipergunakan oleh pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap Bayi,” ujarnya.
Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidiakan terkait jasad bayi malang itu, mayat bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi dan tidakan medis guna memudahkan mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.
“Doakan semoga pelaku berhasil kita ringkus dalam waktu dekat, pelaku melanggar Pasal 45A Jo Pasal 77A Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUH Pidana,” pungkasnya.