Polisi Saat mengamankan pelaku narkoba di Kateman, Inhil.
Indragiri Hilir- Sebuah kos kosan di Jalan Palem Raya Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menjadi sarang transaksi narkoba. Menindak lanjuti hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Setempat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kosan-kosan ini milik pelaku inisial J (39), tang mana masyarakat sudah resah dengan aktivitas pelaku yang sering melakukan transaksi sabu,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Kateman, AKP Ermanto, Minggu (12/5).
Selain J, Polisi mengamankan AN (27). Penangkapan AN ini setelah Polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku sebelumnya dan melakukan penangkapan di lokasi terpisah.
“Penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga kami melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku AN.
Dari pengakuan AN kepada Polisi, Ia membeli barang haram tersebut dari J.
“Kami bergerak cepat menuju rumah J dan berhasil mengamankannya, bersama barang bukti hasil penjualan sabu, penangkapan itu turut disaksikan Ketua RT dan warga setempat,” papar Kapolsek.
Sementara J menerangkan mendapat sabu itu dari MH dua minggu yang lalu, sebanyak 2 kantong.
“Kedua pelaku dan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,64 gram diamankan ke Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Pelaku positif mengkonsumsi narkotika,” jelas Kapolsek.
Keluarga MH Turut Terlibat Bisnis Haram Narkoba.
Orang Tua MH Berhasil Diamankan
Berdasarkan pengakuan pelaku J, dilakukan pengambangan terhadap MH. Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil meringksu MH pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 01:30 WIB.
Pria tersebut diringkus Polisi saat berada di rumahnya di Jalan Gajah Mada Ujung Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Inhil.
”Tim berhasil menemukan rumah MH dan mengamankan orang tuanya inisial S (50) bersama rekannya, Y (37). Mereka diamankan saat sedang berada di dalam kamar, dengan saksikan Ketua Lingkungan setempat,” beber Kapolsek lagi.
“MH dan S sudah lama melakukan bisnis haram ini, sekeluarga terlibat. Hal itu dibuktikan dengan turut ditemukan tiga buah buku catatan transaksi narkotika, 1 buah kaca pyrex yang didalamnya terdapat sisa sabu sabu, dan alat hisap. Namun saat penggerebekan MH tidak ada di rumah, masih kami buru,” terang AKP Ermanto.
Kedua tersangka turut pula digelandang ke Mapolsek Kateman guna penyidikan proses hukum lebih lanjut.