Hukrim  

Pelaku Penggelapan Motor Diringkus Polsek Dumai Timur, Penadah Masih Diburuh

Potret Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Wilayah Polsek Dumai Timur, JS.

DUMAI- Tim Opsnal Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan sepeda motor. Dari kasus itu, satu orang pelaku berinisial JS berhasil diringkus, Kamis (9/5/2024).

Kapolsek Dumai Timur, Kompol Yusup Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut  bermula dari  pihaknya menerima laporan dari korban yang mengatakan sepedamotornya digelapkan pelaku.

“Jadi antara korban dan pelaku ini berteman, saling kenal. Kemudian pelaku ini meminjam sepeda motor korban lalu diberikan oleh korban,” kata Yusuf, Sabtu (11/5/2024).

Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan dibawa kabur oleh pelaku yang merupakan temannya sendiri.

“Setelah melakukan proses penyelidikan, Polisi berhasil membekuk pelaku, JS ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Buluh Kasap, Dumai Timur,” terang Kapolsek.

“Kepada Polisi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang yang tidak dikenal di Kota Pekanbaru, provinsi Riau,” ujar Kapolsek menambahkan.

Hingga berita ini tayang, Polisi masih memburu penadah sepeda motor hasil curian tersebut yang berada di Kota Pekanbaru.

“Selain itu diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana serupa di 19 lokasi berbeda yang ada di wilayah hukum Polresta Dumai. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara ditas 4 tahun,” tutupnya memungkasi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png