Hukrim  

Gegara Tarif, PSK Online di Cirebon Kota Tewas, Jasad Disimpan Dalam Lemari

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto Saat memberikan Keterangan Pers Kepada Awak Media


JABAR.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, Jawa Barat meringkus pria berinisial C (31), pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial A (21) yang mayatnya ditemukan dalam lemari di sebuah kost di Kecamatan Kedawung, Kamis (9/5).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengungkapkan pelaku ditangkap dalam waktu tiga jam usai  menghabisi nyawa korban.

Kepada rekan media, Alumni Akademi Kepolisian 2003 itu menyebutkan ,  pelaku menganiaya wanita inisial C itu hingga  tewas.

“Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang, pelaku C berhasiln kami tangkap,” kata Rano sapaan Kapolres Cirebon Kota itu, Jumat (10/5).

Lebih jauh Rano mengatakan, Kasus pembunuhan itu bermula ketika pelaku dan korban bertemu di sebuah kamar indek. Sebelumnya mereka berkenalan dan berkomunikasi lewat aplikasi kencan daring.

 Antara pelaku dan korban sepakat untuk berkencan dengan tarif yang sudah disepakati pada obrolan di aplikasi tersebut.

Kendati demikian, saat bertemu keduanya sempat terlibat adu mulut yang kemudian memicu terjadinya aksi penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku mencekik leher dan memukul wajah korban berkali-kali, sampai korban tak sadarkan diri,” ujar mantan Kanit Regiden Satlantas Polres Siak, Polda Riau, itu.

Untuk motif, pelaku ini melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan yang disepakati sebelumnya.

Dari hasil visum dan autopsi, korban mengalami luka bekas dicekik di leher, yang diduga mengakibatkan korban tewas karena kehabisan napas.

“Pelaku sempat menghilangkan jejak perbuatannya dengan membersihkan noda darah yang tercecer di dalam kamar. Kemudian memasukkan korban ke dalam lemari,” ungkap Rano.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghimpun informasi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.

Setelah mengidentifikasi pelaku yang merupakan teman kencan korban, polisi langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka dijerat pasal berlapis yang diatur dalam KUHP, dan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku kami jerat Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png