Hukrim  

Pria di Keritang Inhil, Diringkus Polisi Karena Edarkan Sabu

Pria pengedar sabu di keritang saat berada di Mapolsek Kemuning, Polres Inhil

Indragiri Hilir,- Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Riau meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu.Pelaku yang berhasil ditangkap adalah K (35), warga Dusun Sempang Desa Keritang. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah warga,  Kamis (9/5/2024).

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono menyebut bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam operasi ini.

“Kami melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu atas informasi dari masyarakat,” sebutnya.

Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti 5 paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu.

“Atas keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, Ia dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kemuning untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Teguh mengatakan narkoba adalah musuh kita bersama. Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda.

”Kami mengapresiasi masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Pengawasan orang tua dalam lingkup keluarga serta Semua Pihak didalam masyarakat menjadi hal yang sangat urgen untuk dilakukan dalam menekan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek kemuning,” imbuh Kapolsek.

Tersangka ditambahkan Kapolsek, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png