Empat pelaku narkoba yang diamankan Polsek Peranap bersama sejumlah barang bukti
INHU – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, melalui Polsek Peranap, berhasil mengungkap peredaran narkoba diwilayah tugasnya. Empat orang pelaku berhasil diringkus dalam perkara tersebut, satu diantaranya wanita.
Pelaku narkoba itu keseluruhannya merupakan warga Kecamatan Peranap, antara lain, RH (34), warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, HD (32) juga warga Desa Pauh Ranap, RM (39) warga Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap dan DS (29), perempuan warga Desa Pauh Ranap.
RH, HD dan RM diringkus unit Reskrim Polsek Peranap. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Peranap, Rabu (8/5) lalu sekira pukul 13.00 WIB, dirumah HD, selang beberapa menit setelah itu, tepatnya pukul 13.30 WIB, diamankan pula DS yang rumahnya tak jauh dari rumah HD, pengembangan dari kasus HD dan teman-temannya.
Terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan, dari tangan 4 tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba diduga jenis sabu sebanyak 16 paket.
“Dari tangan ke empat pelaku yang berhasil diringkus polisi, 16 paket narkotika jenis sabu berhasil disita,” ujar Misran.
Misran mengaku pengungkapan kasus tersebut bermula dari salah seorang personel Polsek Peranap mendapat informasi tentang transaksi narkoba di Desa Pauh Ranap. Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Peranap dan ditindak lanjuti.
Berangkat dari informasi emas itu, Kapolsek bersama unit Reskrim Polsek Peranap segera turun ke lapangan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Selang beberapa jam kemudian, tim berhasil mengantongi sejumlah nama yang kerap bermain narkoba di Desa Pauh Ranap.
Sekitar pukul 13.00 WIB, disaksikan perangkat RT setempat, tim menggerebek sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat transaksi narkoba, didalam rumah itu, diamankan 3 laki-laki yang sedang bertransaksi sabu-sabu. Ketiganya adalah, HD selaku pemilik rumah, RH dan RM.
Hasil penggeledahan dirumah itu, ditemukan 12 paket sabu-sabu ukuran kecil siap edar dan 1 paket ukuran sedang serta sejumlah barang lainnya terkait peredaran narkoba.
“ Belasan paket sabu-sabu itu milik RH yang diakuinya berasal dari DS,” ujar Misran.
Setelah berhasil mengamankan tiga tersangka dan barang bukti, tim langsung menuju rumah DS yang hanya berjarak sekitar 60 meter dari rumah HD atau lokasi pengerebekan. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim mengamankan seorang perempuan, yakni DS.
Dikamar DS, tim menemukan 3 paket sabu-sabu siap edar dan barang bukti lainnya. DS mengaku sabu-sabu yang diamankan dari tangan RH adalah miliknya. Selanjutnya, 4 tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Peranap untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Keempat pelaku yang diamankan tersebut akan dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” pungkas Misran menyudahi.