Hukrim  

Wanita Pengedar Sabu di Perawang Pasrah Saat Dirungkus Tim Satnarkoba Polres Siak

LM Alias Mami (49) saat berada di Mapolres Siak


SIAK- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Siak, mengamankan seorang wanita inisial LM alias Mami (49) di Jalan  Gajah Tunggal, Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, Senin (6/5).

Sore itu, wanita 49 tahun tersebut tidak menyangka petualangannya menjual narkotika jenis sabu di Kota Industri Perawang akan berakhir di tangan Tim Satnarkoba Polres Siak.

Dia tidak bisa berbuat banyak kala ditangkap, raut mukanya tampak ketakutan dan hanya bisa tertunduk diam seribu bahasa.

Dari tangan wanita yang acap dipanggil mami itu, Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi membenarkan terkait penangkapan LM alias Mami (49) di Perawang, Kabupaten Siak.

“Benar, anggota melakukan penangkapan terhadap seorang wanita inisial LM alias Mami. Bersamnya petugas turut menyita sejumlah barang bukti narkotika,” katanya.

Untuk barang bukti, kata Riza melanjutkan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket kecil dari LM alias Mami.

“Selainitu, petugas juga menemukan plastik klep bening, hal tersebut menandakan bahwa dia merupakan penjual narkotika jenis sabu,” terang Riza.

Riza mengaku, pengungkapan perkara tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang sudah resah akibat ulah pelaku yang mengedarkan narkoba  jenis sabu di Kota Perawang.

Hingga berita ini tayang, Pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankn di Mapolres Siak guna proses hukum lebih lanjut.

“Wanita 49 tahun itu terancam hukuman diatas lima tahun penjara, sebagai mana diatur dalam UU RI tentang Narkotika Pasal 112 dan Pasal 114,” tutup Kasat memungkasi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png