📸 DL Keterangan Foto : Tiga pelaku pencabulan anaka dibawah umur di Wilayah Hukum Polres Inhu.
INHU.riauexpose.com- Tiga orang bocah di Kabupaten Indragiri Hulu menjadi korban pencabulan hingga disetubuhi. Untuk memuluskan aksinya, pelaku membujuk korban dengan menjajikan akan dibelikan es krim.
Dikatakan Kasubsi Humas Polres Indragiri Hulu Aiptu Misran, perkara ini terungkap setelah salah seorang korban berusia 8 tahun bercerita kepada salah seorang temannya.
Mendengar cerita dicabuli dan disetubuhi tersebut, teman korban itupun menceritakan peristiwa itu ke orang tua.
“Ada salah satu korban berusia 8 tahun ini cerita sama temannya. Lalu cerita sampai kepada orang tua korban ini,” ujar Misran, Selasa (7/5)
Orang tua yang tak terima lalu mendatangi ketua RW dan melaporkan kejadian tersebut.
Kejadian tersebut tentu saja membuat warga setempat yang memiliki anak kecil emosi dan khawatir akan terulang lagi hal serupa.
Benar saja, kehawatiran wargapun tidak hanya isapan jempol belaka, ada dua anak lain yang ternyata juga dicabuli dan disetubuhi pria dewasa di salah satu rumah saat bermain.
Dua anak perempuan itu berusia 7 tahun, yang masih tergolong anak di bawah umur. Keduanya mendapatkn perlakuan yang sama yaitu dicabuli oleh pelaku.
Tak hanya sekali, perbuatan itu terungkap sudah berulang kali dilakukan. Hanya saja, pelaku berbeda-beda, namun merupakan teman main yang tinggal di komplek kebun sawit.
“Setelah dimintai keterangan anak-anak di sana terungkap ada korban lain. Ada tiga korban, satu umur 8 tahun dan dua umur 7 tahun,” kata Misran.
Warga yang emosi mendengar pengakuan korban itu, lantas menanyakan kepada ketiga korban tentang sosok pelaku.
Ketiga anak itu dengan kompak menyebut nama-nama pelaku berinisial RH (18), ST (42) dan SM (22).
Selain itu, ketiga korban juga menceritakan aksi bejat pelaku dilakukan di tempat berbeda.
Ada di rumah pelaku ST dan di lokasi perkebunan sawit saat korban diajak memancing oleh pelaku.
“Modusnya anak-anak ini diberi es krim. Namun ada juga yang dipaksa, dipukul karena menolak ajakan pelaku dan juga diajak mancing,” terang Misran.
Setelah menggali keterangan para korban, orang tua dan perangkat RT/RW melapor kejadian tersebut ke Mapolsek Lirik.
Usai mendapatkan Laporan Polisi secara resmi dari pihak korban, pada 5 Mei 2024 lalu, para pelaku keseluruhannya berhasil diringkus polisi di tempat dan waktu yang berbeda.
Misran mengungkapkan kepada riauexpose.com, bahwasanya para pelaku mengakui perbuatan tersebut. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya.
“Kami dari Polres Indragiri Hulu mengingatkan kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya, jangan hal serupa ini kembali terjadi di Kabupaten Inhu,” ujar Misran memungkasi.