Hukrim  

Gegara Sabu dan Ganja, Pria Pengangguran Diringkus Satnarkoba Bengkalis

Keterangan ๐Ÿ“ธ : RMR (28) pelaku narkoba yang diamankan Satnarkoba Bengkalis baru-baru ini

BENGKALIS.riauexpose.com- Seorang pria di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau inisial RMR (28) tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Bengkalis, Jumat (3/5) lalu.

โ€œDari tangan pria berusia 28 tahun itu, Polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dan daun ganja kering,โ€ kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri kepada riauexpose.com, selasa (7/5).

Dijelaskan Kasat, kasus ini terbongkar setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi perusak saraf semakin meresahkan di wilayah tersebut.

Usai mendapatkan informasi berharga itu, Kasat bersama anggota melakukan penyelidikan, tim berhasil meringkus seorang tersangka berinisial RMR (28), belum bekerja, yang tinggal di Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan 7 bungkus plastik pek yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram, HP, serta uang tunai Rp100 ribu dan menemukan 1 bungkus plastik pek berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 0,76 gram di rumah pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Kepada Polisi, tersangka ini mengakui kepemilikan sabu beserta daun ganja kering yang ditemukan oleh petugas,โ€ Kata Hasan.

Selain itu, kata kasat melanjutkan, tersangka ini juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama FEB dan daun ganja kering dari seseorang bernama RUD, semuanpengakuan tersebut kini masih dalam penyelidikan.

โ€œ Untuk Hasil tes urine tersangka menunjukkan bahwa tersangka juga positif menggunakan metamphetamine,โ€ beber Kasat.

โ€œUntuk saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,โ€ pungkas Kasat menyudahi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png