Hukrim  

Terkait Pembangunan Hotel Kuansing, Akhirnya Jaksa Menetapkan Mantan Bupati Sukarmis Sebagai Tersangka

Mantan Bupati Kuansing Sukarmis, Saat digiring Petugas Kejaksaan ke Rutan Kelas IIB Telukkuantan

 

KUANSING.riauexpose.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menetapkan mantan Bupati Sukarmis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, Jumat (3/5/2024).

Selain menetapkan mantan Bupati Kuansing sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing langsung melakukan penahanan terhadap Sukarmis dihari yang sama.

Penetapan tersangka terhadap Sukarmis tersebut, sehari setelah persidangan yang menghadirkan beberapa orang saksi, Kamis (2/5/2024) lalu.

Sejumlah saksi yang diperiksa diantaranya, mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim S Sos dari Fraksi Golkar.

Dalam keterangannya saat persidangan, Muslim membuka tabir bentuk kejanggalan pada awal mula pembangunan Hotel Kuansing sehingga dianggarkan pembangunannya dalam APBD Kuansing pada saat itu.

Mendengar keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin mengaku akan menindak lanjuti hasil dari keterangan yang diberikan oleh saksi Muslim termasuk keterangan dari saksi lainya.

Hasil dari tindak lanjut JPU, hari ini jaksa penyidik resmi menetapkan mantan Bupati Sukarmis sebagai tersangka.

Usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Sukarmis langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Telukkuantan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH membenarkan terkait penahanan mantan Bupati Kuansing tersebut.

” Benar, tadi siang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Nurhadi.

Sebelum ditahan Sukarmis dilakukan pemeriksaan kesehatan. Bupati Kuansing dua periode tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat oleh tim medis.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama, yakni Mantan Kepala Bappeda Hardi Yakub dan Mantan Kabag Pertanahan Suhasman.

Dalam kasus hotel tersebut, Kejaksaan Negeri Kuansing menduga telah terjadi korupsi yang cukup besar yakni sekitar Rp22 miliar. Kerugian tersebut terkait pembebasan lahan hotel dan bangunan fisik hotel.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png