Polres Siak Ringkus Pengedar Ganja, Pemasok Masih Diburu

Tersangka dan barang bukti saat diamankan Polres Siak.

SIAK,riauexpose.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Polda Riau, meringkus seorang pria inisil AK (27), sabtu (4/5) lalu.

“Pria 27 tahun itu diringkus tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja,” ujar Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasihumas Aipda Dedek Prayoga, kepada riauexspose, senin (6/5).

Dijelaskan Dedek, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyrakat. Berangkat dari informasi tersebut, akhirnya AK (27) berhasil diamankan petugas di jalan Sultan Syarif Kasim, Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

“Bersama pelaku tersebut, Polisi berhasil menyita sejumalah barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 54,67 gram,” kata Dedek.

Dedek juga bilang, saat diintrogasi petugas, pria 27 tahun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satnarkoba Polres Siak tersebut mengakui bahwasanya narkotika jenis daun ganja itu miliknya.

Kendati demikian, Dedek tidak menyebutkan secara rinci dari mana daun ganja kering tersebut diperoleh tersangka.

“Masih tahap pengembangan, sedang kita buru pemasoknya,” ujar Alumni Diktukba Polri 2003 gelombang kedua itu.

Hingga berita ini tayang, tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untk proses hukum lebih lanjut.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png