Hukrim  

Diputusin Pacar, Pemuda di Rohul Ditangkap Polisi Gegera Sebar Video Porno

📸Dolly. Kererangan Foto : Pelaku AR (25) Penyebar Foto Bugil Mantan Pacar Saat Berada di Polres Rohul

 

Rohul,Riauexpose.com- Gegara diputusin pacar, seorang pria inisial AR (25) berdomisili di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terpaksa berurusan dengan polisi.

Pria 25 tahun tersebut diamankan polisi karena nekad menyebar video porno mantan pacarnya tanpa busana di media sosial, ujar Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P, ahad (5/5).

Dijelaskan kasat, pihaknya melakukan penangkapan terhadap AR setelah mendapatkan Laporan Polisi (LP) dari korban yang merupakan mantan pacar pelaku.

“Pelaku AR berhasil kita amankan tanpa perlawanan di Kecamatan Kabun, Kabupten Rokan Hulu, Riau, pada minggu (5/5)” terang Kasat yang biasa disapa Raja itu.

Saat diintrogasi polisi, pelaku mengakui segala perbutannya terkait menyebar vidio mantan pacarnya tanpa busana di media sosial.

“Terkait motif pelaku menyebarkan video porno mantan kekasihnya itu, karena dia merasa kesal dan tidak terima diputus sang kekasih,” ujar Raja.

Selain itu kata kasat melanjutkan, pelaku juga merasa emosi dan marah karena semua kontak dan sosmednya diblokir pujaan hatinya yang dikenal melalui aplikasi sosmed OMI.

“Pelaku ini mengaku berkenalan dengan wanita pujaan hatinya itu melalui Aplikasi sosmed OMI pada November 2023 lalu,” beber Kasat.

“Pada 29 april 2024 lalu mereka putus, jadi mereka berpacaran dalam kurun waktu 6 bulan,” kata Kasat menambahkan.

Untuk saat ini, Kasat mengaku pihaknya sudah menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana sengaja tanpa hak Menyiarkan, Mempertunjukkan, Mendistribusikan, Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektornik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan Untuk Diketahui Umum dan/atau memproduksi,membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan atau menyediakan pornografi.

Tersangka ini akan kita jerat dengan pasal berlapis, sUU ITE dan Pornografi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU.RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 29 UU.RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan, sedangkan barang bukti yang berhubungan dengan kejahatan telah kita lakukan penyitaan yaitu 1 unit handphone OPPO dan akun facebooknya, tindak lanjut kedepan akan dilakukan pemeriksa Ahli ITE dan ahli pidana dalam proses kriminalisasi perkara ini.

“Kami Polres Rokan Hulu, mengingatkan kepada semua, agar berhati-hati dan bijak dalam menggunakan sarana teknologi informasi, mari budayakan penggunakan media sosial yang sehat dan cerdas,” pungkas Raja.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png