Pelaku pencabulan AL (19) saat berada di Mapolsek Siak Hulu, Polres Kampar
KAMPAR – Seorang peria remaja berinisial AL (19) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diamankan jajaran Polsek Siak Hulu. Dia ditangkap karena nekat mencabuli anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun
“Bukan hanya satu kali, peristiwa tak patut itu dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 4 kali,” ujar Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, kepada riauexpose, senin (6/5).
Kapolsek Siak Hulu AKP Asdiysah Mursyid mengatakan, awal terungkapnya kejadian ini pada Rabu (1/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
“Saat itu korban pergi dari rumah berpamitan kepada ibunya dengan alasan latihan puisi di sekolah. Namun ternyata korban dijemput oleh pelaku AL, diajak kerumahnya,” ujar AKP Asdiysah.
Dikatakannya, ibu korban menunggu kepulangan korban dan mencoba untuk menghubungi korban. Namun korban tidak dapat dihubungi sampai pada Kamis, 02 Mei 2024.
“Ternyata, saat itu korban masih berada di rumah pelaku. Di rumahnya inilah pelaku melakukan aksi bejadnya sebanyak 4 kali,” jelas Asdisyah.
“Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dan mengakui kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali. Rentan waktu dari bulan April dan bulan Mei.
Kejadian ini baru diketahui oleh orang tuanya pada Kamis (2/5/2024). Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.
Usai terima laporan dari orang tua korban, kata Kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan, pada Sabtu (4/5/2024) Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
Kemudian dia perintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu IPTU Jonera Putra, untuk menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
“Pelaku langsung kita tangkap dan dikakukan penahanan pada Sabtu (4/5/2025) setelah barang bukti lengkap. Pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali,” katanya.
“Pelaku kita jerat Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya.