SIAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pemberian Kredit Umum kepada Anggota Kelompok Tani MSKB pada Bank Pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam Kabupaten Siak Tahun 2022.
Penetapan terhadap kelima tersangka berlangsung Rabu, (26/11) setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Untuk data Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial EM (AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang tahun 2022), WR (Ketua Kelompok Tani MSKB), WG (Sekretaris Kelompok Tani MSKB), S(Pengawas Kelompok Tani MSKB), serta DR (Ketua KUD BM).
Keseluruhannya diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kredit macet dan kerugian negara dalam jumlah yang sangat fantastis.
Penyidik pada Kejari Siak mengungkapkan bahwa seluruh tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta turut serta dalam tindak pidana korupsi.
“Penetapan kelima tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah menurut hukum, sehingga memenuhi syarat objektif dan subjektif dalam penanganan perkara ini,” ujar Kajari Siak HERI YULIANTO, S.H .,M.H melalui Kasi Intelijen Frederick Crishtian Simamora.
Frederick bilang, terkait modus operandi yang digunakan cukup sistematis. WR, WG, dan S diketahui membentuk Kelompok Tani MSKB dengan tujuan mengajukan kredit untuk pembelian lahan.
Kendati demikian, pengajuan kredit mereka ditolak oleh Bank Pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam karena tidak memenuhi persyaratan. Untuk meloloskan pengajuan, ketiganya kemudian meminta bantuan EM, selaku pejabat pemutus kredit, agar permohonan tersebut tetap disetujui meski tidak layak.
EM kemudian menunjuk KUD BM yang diketuai DR untuk menampung kelompok tani sebagai wadah pencairan kredit, dengan kesepakatan adanya imbalan dari pihak kelompok tani.
Selanjutnya WR, WG, dan S mengumpulkan sebanyak 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk dijadikan calon nasabah, dengan iming-iming akan memperoleh lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan.
Kendati demikian, seusai data nasabah dikirimkan ke pihak bank, ditemukan bahwa sebagian besar tidak memenuhi syarat verifikasi sistem perbankan, seperti tidak memiliki NPWP, domisili berada di luar wilayah Koto Gasib dan Lubuk Dalam, serta tidak sesuai ketentuan lain.
Kondisi tersebut seharusnya menggugurkan pengajuan kredit, namun EM justru melakukan manipulasi data dan melakukan tekanan serta ancaman kepada bawahannya agar permohonan disetujui. Dokumen agunan dan keterangan lain pun dibuat secara tidak sah oleh pengurus kelompok tani.
Meski mengetahui data para calon nasabah tidak valid dan tidak layak, EM tetap menyetujui dan meloloskan kredit dengan plafon Rp125.000.000 untuk masing-masing nasabah.
Akibatnya, kredit tersebut mengalami kemacetan hampir secara keseluruhan, dimana 87 nasabah kemudian masuk daftar hitam (blacklist) perbankan, sementara para tersangka diduga menikmati keuntungan pribadi dari pencairan mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil audit, tindakan kelima tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.951.315.175.
“Perbuatan para tersangka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem perbankan dan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Penyidik akan mengusut tuntas aliran dana dan peran masing-masing tersangka,” beber Frederick.
Sebagai proses hukum, penyidik pada tindak pidana khusus Kejari Siak telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari ke depan dan masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.






