13 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Kerusuhan PT.SSL, Termasuk Kades dan Kadus Setempa

13 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Kerusuhan PT.SSL, Termasuk Kades dan Kadus Setempa

Konferensi Pers Kerusuhan PT.SSL di Mapolda Riau

Pekanbaru – Sengketa lahan yang sudah berlangsung cukup lama di Desa Tumang, Kabupaten Siak, Riau, kini memasuki babak baru.

Polda Riau menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait aksi pembakaran, perusakan, dan penjarahan yang terjadi di areal konsesi milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL)  11 Juni 2025 lalu.

Di antara 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Riau, dua orang merupakan perangkat desa, yakni Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat.

Langkah hukum ini diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Riau Senin, 23 Juni 2025.

“Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa yang terjadi di areal konsesi PT SSL. Hingga saat ini, 13 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk dua oknum aparatur desa,” jelas Kombes Asep.

Kasus ini berakar dari ketidaksepakatan antara masyarakat setempat dengan pihak perusahaan mengenai status lahan konsesi.

Sejumlah warga mengklaim bahwa lahan yang dikelola PT SSL sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI), sebenarnya merupakan area perkebunan sawit yang mereka garap secara turun-temurun.

“Konflik ini sudah berlangsung lama dan dipicu oleh klaim kepemilikan lahan. Sayangnya, ketegangan itu memuncak dan mengarah pada tindakan yang melanggar hukum,” ungkap Kombes Asep.

Menurut penyelidikan, sejumlah bangunan milik perusahaan termasuk klinik rusak akibat dibakar.

Selain itu, sejumlah fasilitas lain turut dijarah oleh massa yang tidak hanya berasal dari Desa Tumang, tetapi juga dari luar desa yang diduga datang atas dorongan oknum aparat desa.

Dalam proses penanganan, penyidik menemukan bahwa salah satu dari para tersangka masih berusia 15 tahun. Sesuai ketentuan hukum, penanganan terhadap anak tersebut dilakukan secara khusus dan memperhatikan prinsip perlindungan anak.

Penyidik menerapkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap para pelaku, antara lain Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 187 mengenai pembakaran, dan Pasal 351 terkait penganiayaan.

“Kami akan menindak setiap pelanggaran hukum secara tegas namun tetap proporsional. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ujar Asep.

Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum atas kejadian ini akan dilakukan secara menyeluruh dan adil. Semua pihak yang terlibat, tanpa memandang status sosial atau jabatan, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Siapa pun yang terlibat, di mana pun mereka berada, akan kami tindak sesuai hukum. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mengganggu ketertiban dan melanggar hukum,” tegas Kombes Asep menutup konferensi pers.

Exit mobile version