Jakarta.~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) didesak untuk menjemput paksa Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution agar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
“Ya, KPK harus menghadirkan Gubsu sekalipun dengan cara paksa, karena ada dasar hukum KUHAP-nya. Jika dipanggil tidak mau datang, bisa dipanggil paksa,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, kepada rekan media, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Ficar, kehadiran Bobby penting untuk mengulik dugaan kerugian negara dalam pergeseran anggaran APBD yang menjadi fondasi proyek senilai lebih dari Rp150 miliar tersebut.
Ficar menegaskan, pimpinan KPK Setyo Budiyanto Cs jangan menjadi pengecut dalam menghadirkan Bobby.
Apalagi, Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, telah memerintahkan jaksa penuntut untuk menghadirkan yang bersangkutan.








