INHU – Seorang pria berusia 45 tahun yang acap disapa Mencret, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Pasir Penyu, Polres Inhu.
Mencret diamankan Polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (20/5) lalu sekira pukul 16:30 wib, di jalan pasiran, belakang pasar air molek Kecamatan Pasir Penyu.
“Dari tangan Mencret, Polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,55 gram, ujar Kapolres Inhu Doddy Wirawijaya melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran. Rabu (22/5).
Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Mencret ini, kata Misran melanjutkan, bermula dari informasi masyaraka.
“Berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah akibat ulah mencret meracuni warga dengan narkotika jenis sabu,” kata dia.
Saat digeledah Polisi, ketika penangkapan, ditemukan satu kotak rokok berisi saru paket sabu ukuran kecil didalam dashboard sepeda motor jenis matic, merek Honda Beat, dengan plat nomor polisi BM 8066 BM.
Kepada polisi, Mencret mengaku jika sabu itu miliknya, yang diperoleh dari seorang kenalannya.
“Hingga saat ini unit Reskrim terus memburu kenalan tersangka, identitas sudah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasir Penyu, Sementra terhadap Mencret sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Misran.








