Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

10 Tahun Bermain, 9 Orang Terseret Kasus Korupsi BPR Indra Arta dengan Kerugian Rp15 M

10 Tahun Bermain, 9 Orang Terseret Kasus Korupsi BPR Indra Arta dengan Kerugian Rp15 M

PEKANBARU – Kasus korupsi kembali mencoreng dunia perbankan daerah di Riau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.

Kasus ini terjadi sepanjang periode 2014 hingga 2024 dengan total kerugian negara yang mencapai Rp15 miliar.

Kerugian negara tersebut didasarkan pada hasil audit Inspektorat Inhu yang menemukan sejumlah praktik menyimpang dalam penyaluran kredit.

“Dugaan korupsi ini sudah berlangsung selama satu dekade. Angka Rp15 miliar itu bukan kecil, apalagi dana tersebut seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan dinikmati secara pribadi,” tegas Plt Kajati Riau, Didie Tri Haryadi, Kamis (2/10).

Para tersangka yang kini ditahan terdiri dari jajaran internal BPR Indra Arta, termasuk SA selaku Direktur (menjabat sejak 2012), AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, beberapa Account Officer yakni ZAL, KHD, SS, RRP, THP, kemudian RHS sebagai teller, KH sebagai kasir, serta seorang debitur.

Mereka semua diduga memiliki peran berbeda dalam praktik korupsi berjamaah ini.

Modus yang dijalankan para tersangka terbilang berani dan terang-terangan. Mulai dari pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain, agunan yang tidak sah, kredit tanpa survei lapangan, hingga pencairan deposito nasabah tanpa persetujuan.

“Semua itu jelas-jelas melanggar aturan perbankan. Mereka memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri,” ungkap Didie.

Akibat kelalaian dan permainan kotor ini, sebanyak 93 debitur masuk kategori kredit macet. Lebih parah lagi, 75 debitur dinyatakan hapus buku, alias tidak mungkin ditagih kembali.

“Ini bukti bahwa pengelolaan kredit benar-benar amburadul. Yang rugi tentu masyarakat dan daerah,” timpalnya.

Untuk kepentingan penyidikan, kesembilan tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan, dan hasilnya seluruhnya dinyatakan sehat.

“Penahanan adalah langkah tegas agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Para tersangka dijerat pasal berat, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup.

62 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png